Beranda | Artikel
Shalat Sunat Dan Iqamah
Sabtu, 14 Oktober 2017

SHALAT SUNAT DAN IQAMAH[1]

Pertanyaan
Mohon dijelaskan pendapat para Ulama tentang seseorang yang sedang mengerjakan shalat sunat lalu iqamah dikumandangkan, apakah dia menuntaskan shalat sunatnya ataukan dia membatalkannya?

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjawab:
Yang saya ketahui dalam masalah ini ada tiga pendapat para Ulama’ :

Pendapat pertama menyatakan bahwa hanya dengan dikumandangkannya iqamah, maka shalat sunat itu sudah batal, berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ

Jika shalat sudah ditegakkan (iqamah sudah dikumandangkan), maka tidak ada lagi shalat kecuali shalat yang fardhu.[2]
Pendapat kedua menyatakan kebalikan dari pendapat pertama, yaitu shalat sunat itu tidak batal. Dia melanjutkan shalatnya selama dia tidak khawatir imam akan menuntaskan shalatnya sebelum dia sendiri menyelesaikan shalat sunatnya. Jika dia khawatir itu, maka dia memutus shalat sunatnya itu.

Pendapat ketiga, pendapat pertengahan yaitu jika iqamat sudah dikumandangkan , sementara orang yang sedang melaksanakan shalat sunat itu sedang berada pada raka’at kedua, maka dia bisa melanjutkan shalatnya dengan sedikit diperingan. Tapi kalau dia masih pada raka’at pertama, maka dia bisa memutuskan shalat sunatnya. Dalilnya adalah sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

Barangsiapa sudah mendapatkan satu raka’at shalat berarti dia telah mendapatkan raka’at.[3]
Sisi pendalilannya adalah, bahwa orang yang sedang berdiri untuk melaksanakan raka’at kedua ini, sudah mendapatkan atau sudah melaksanakan satu raka’at saat dia dalam kondisi masih ada kesempatan yaitu sebelum iqamah. Dengan demikian, berarti dia telah mendapatkan satu raka’at sehingga dia bisa menyempurnakan shalat sunatnya dengan diperingan sedikit.      

Adapun bila ia masih di rakaat pertama, hendaknya ia memutuskan shalat sunnahnya. Berdasarkan mafhûm (yaitu pemahaman kebalikan) dari hadits di atas. Ini adalah pendapat pertengahan. Dan ini yang shahih.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diangkat dari Fatâwâ Nûr ‘Alad Darb, 5/270-271
[2] HR. Muslim kitab Shalât al-Musâfirîn, Bab Karâhat asy-Syurû’ fi Nâfilah Ba’da Syurû’ al-Adzân, no 63; At-Tirmidzi Abwâb ash-Shalât, Bab Ma jâ-a Idzâ Uqîmat ash-Shalât falâ Shalâta illa al-Maktûbah, no. 421 dan lainnya.
[3] HR. Al-Bukhâri, kitab Mawâqît ash-Shalât bab Man Adraka min ash-Shalât Rak’atan, no. 580; Muslim kitab al-Masâjid, bab Man Adraka Min ash-Shalât Rak’atan, no. 161, dan lainnya.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/7540-shalat-sunat-dan-iqamah.html